Ada berapa jenis peraturan di Indonesia?
Berdasarkan tingkatan, terdapat tiga level peraturan di Indonesia yakni:
- Peraturan Perundang-undangan Pusat. Yang termasuk dalam peraturan ini: Instruksi Presiden (INPRES), Keputusan Presiden (KEPPRES), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Presiden (PERPRES), Undang-undang (UU), Undang-undang Darurat
- Peraturan Kementerian
- Peraturan Perundang-undangan Daerah.
Berikut adalah website yang menyediakan data regulasi dari ketiga level peraturan tersebut.
- Database Peraturan JDIH BPK RI: https://peraturan.bpk.go.id
- Database Peraturan Kementerian Hukum dan HAM RI: https://peraturan.go.id/peraturan/index.html
Leave a comment