Daftar peraturan ini diambil dari website JDIH Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi, Indonesia (https://jdih.kominfo.go.id), dengan hanya mengambil tiga kategori peraturan, yakni internet, sistem elektronik, dan infrastruktur.
Apa saja peraturan yang termasuk di ketiga kategori itu?
Kategori Internet: Internet telephoni, Internet protocol TV (IPTV), jaringan telkom berbasis internet protocol, layanan aplikasi/konten berbasis internet, nomor protokol internet, penanganan situs bermuatan negatif, perangkat encoder IPTV, perangkat internet protocol set top box, jasa akses wireless utk layanan publik, jasa akses internet kecamatan, teknis perangkat IP multiplexer, pemanfaatan jaringan telkom berbasis IP, sistem informasi manajemen dan monitoring layanan internet kecamatan, penyediaan akses internet utk layanan public tingkat kecamatan, penyelenggaraan layanan IPTV.
Kategori Sistem Elektronik: Batasan dan tanggung jawab penyedia platform dan pedagang (merchant) perdagangan melalui ecommerce, perlindungan data pribadi sistem elektronik, pendaftaran sistem elektronik instansi, penyelenggara negara, pendaftaran penyelenggara sistem elektronik, penerapan interoperabilitas dokumen, perkantoran bagi penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik, jaring pengaman sistem keuangan, jaring pengaman sistem keuangan.
Kategori Infrastruktur: Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum, Kewajiban pelayanan publik telekomunikasi dan informatika, Teknis Jabatan Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Pendaftaran Pelanggan layanan telekomunikasi, Pelaksanaan uji petik alat komunikasi, Pemanfaatan jaringan telkom berbasis IP, Sertifikasi perangkat telekomunikasi berbasis mobile, Persyaratan teknis alat dan perangkat telkom jarak dekat, Persyaratan teknis perangkat telkom berbasis LTE, Penyelenggaraan jasa jaringan operasi telkom, Penyelenggaraan jasa penyediaan konten pada jaringan seluler mobile dan fixed tanpa kabel, Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, Jaringan operasi telkom, Masterplan frekuensi radio, Pita frekuensi radio, Evaluasi program penyediaan akses dan layanan telkom, Kampanye pemilu melalui jasa telkom, Pengenaan sanksi administratis terhadap penyelenggara telkom, Penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan ICT, Penyediaan jasa akses internet di kecamatan, Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet, Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
Kategori: Internet
| Penyelenggaraan jasa internet telephoni untuk keperluan public | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2017 tanggal 7 Februari 2017 |
| Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television) | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2017 tanggal 7 Februari 2017 |
| Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017 tanggal 24 Januari 2017 |
| Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top) | Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tanggal 31 Maret 2016 |
| Pengelolaan Nomor Protokol Internet | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2015 tanggal 2 Desember 2015 |
| Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif | Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 290 Tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 |
| Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tanggal 17 Juli 2014 |
| Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/ IPTV) | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2014 tanggal 3 April 2014 |
| Persyaratan Teknis Perangkat Encoder Internet Protocol Television | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 |
| Persyaratan Teknis Perangkat Internet Protocol Set Top Box | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2013 tanggal 28 November 2013 |
| Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless) Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013 |
| Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013 |
| Persyaratan Teknis Perangkat Internet Protocol Multiplexer | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 06 /PER/M.KOMINFO/02/2012 tanggal 20 Februari 2012 |
| Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/12/2010 tanggal 30 Desember 2010 |
| Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/12/2010 tanggal 13 Desember 2010 |
| Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/12/2010 tanggal 13 Desember 2010 |
| Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/07/2010 tanggal 6 Agustus 2010 |
Kategori: Sistem Elektronik
| Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content | Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 |
| Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tanggal 1 Desember 2016 |
| Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2015 tanggal 3 November 2015 |
| Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 tanggal 25 Februari 2015 |
| Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tanggal 30 September 2014 |
| Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Untuk Pelayanan Publik | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 5 Maret 2013 |
| Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/12/2011 tanggal 11 Januari 2012 |
| Jaring Pengaman Sistem Keuangan | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tanggal 15 Oktober 2008 |
Kategori: Infrastruktur
| Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 |
| Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia | Regulation Of Minister Of Communications and Informatics Of The Republic Of Indonesia Number 15 Of 2018 |
| Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2018 tanggal 24 September 2018 |
| Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika | Regulation of Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 10 Of 2018 |
| Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2018 tanggal 21 Agustus 2018 |
| Registration Of Telecommunications Service Subscribers | Regulation Of Minister Of Communications and Informatics Of The Republic Of Indonesia Number 21 Of 2017 |
| Registration Of Telecommu-Nications Service Subscribers | Regulation Of Minister Of Communications and Informatics Of The Republic Of Indonesia Number 14 Of 2017 |
| Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 1 Maret 2017 |
| Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017 tanggal 24 Januari 2017 |
| Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016 |
| Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas PNBP Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tanggal 26 September 2016 |
| Registration Of Telecommunications Service Subscribers | Regulation Of Minister Of Communications and Informatics Of The Republic Of Indonesia Number 12 Of 2016 |
| Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2016 tanggal 22 April 2016 |
| Uji Coba Teknologi Telekomunikasi, Informatika, dan Penyiaran | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 11 April 2016 |
| Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jarak Dekat | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 |
| Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 Tanggal 8 Juli 2015 |
| Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015 tanggal 12 Februari 2015 |
| Telecommunications Network Operations | Regulation of Minister of Communications and Informatics Number 7 of 2015 |
| Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas | Peraturan enteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 |
| Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tanggal 4 Februari 2015 |
| Telecommunications Network Operations | Regulation of Minister of Communications and Informatics Number 38 of 2014 |
| Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frequency | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014 tanggal 22 September 2014 |
| Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz yang Menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2014 tanggal 23 Juli 2014 |
| Pedoman Evaluasi Program Penyediaan Akses dan Layanan Telekomunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2014 tanggal 17 Juli 2014 |
| Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014 Tanggal 11 Juni 2014 |
| Kampanye Pemilihan Umum melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2014 tanggal 24 Maret 2014 |
| Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda terhadap Penyelenggara Telekomunikasi | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 12 Februari 2014 |
| Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Call Session Control Function | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2013 tanggal 25 Maret 2013 |
| Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2013 tanggal 6 Februari 2013 |
| Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi Dan Informatika Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013 |
| Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013 |
| Prosedur Koordinasiantara Penyelenggara Telekomunikasi Yang Menerapkan Personal Communication System 1900 dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Universal Mobile Telecommunication System | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012 |
| Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2012 tanggal 14 Juni 2012 |
| Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Dense-Wavelength Digital Multiplexer | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 14 /PER/M.KOMINFO/ 05 /2012 tanggal 9 Mei 2012 |
| Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Coarse Wavelength Digital Multiplexer | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 11 /PER/M.KOMINFO/04/2012 tanggal 30 April 2012 |
| Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/05/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2011 tanggal 7 Desember 2011 |
| Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/02/2011 tanggal 18 Februari 2011 |
| Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/12/2010 tanggal 30 Desember 2010 |
| Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/12/2010 tanggal 13 Desember 2010 |
| Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation) | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010 |
| Telecommunications Network Operations | Regulation of Minister of Communications and Informatics Number 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 |
| Kampanye Pemilihan Umum melalui Jasa Telekomunikasi | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/2/2009 tanggal 4 Februari 2009 |
| Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/10/2008 tanggal 10 Oktober 2008 |
Leave a comment